You are here: Home » Gresik » Hukum Gresik » Pengedar Narkoba Driyorejo Gresik di Bekuk Polisi

Pengedar Narkoba Driyorejo Gresik di Bekuk Polisi

pengedar narkoba gresik

gresiksatu.com

Pengedar Narkoba Driyorejo Gresik di Bekuk Polisi. Upaya untuk memberangus peredaran narkoba di Gresik terus digencarkan oleh aparat kepolisian di wilayah Gresik. Satuan Reskoba Polres Gresik berhasil membekuk pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Driyorejo. Kedua tersangka Andi Septiawan (22) warga Perum Sumput Asri Blok AW Kecamatan Driyorejo selaku pemakai dan pengedar Dimas Dwi Pramuda (22), juga warga perumahan Sumput.

Kedua pemuda ini ditangkap saat menunggu temannya di perumahan Griya Kencana Kecamatan Driyorejo untuk pesta SS, Kamis (10/11) malam. Dari tersangka Andi itulah, polisi selanjutnya mengembangkan kasus itu, dan berhasil menangkap tersangka Dimas Dwi Pramuda (22) yang merupakan tetangga Andi, dan pemasok barang Narkoba Driyorejo tersebut.

Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Kurniawan Wulandono dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi rencana kedua tersangka akan menggelar pesta SS. Selanjutnya anggotanya bergerak ke perumahan Griya Kencana sekitar pukul 21.30. Dalam pengintaian, tersangka Andi ternyata sedang menunggu kiriman SS dari Dimas, rekannya.

Polisi lantas menyergap tersangka dan mendapatkan barang bukti berupa 1 poket sabusabu dengan berat 0,3 gram. Selain SS, polisi juga mengamankan pipet yang juga berisi sabu seberat 0,2 gram, 4 buah sedotan yang digunakan untuk menghisap sabu, dan sebuah HP Sony Ericcson.

Kepada polisi, tersangka mendapatkan barang itu dari salah seorang tetangganya, yaitu tersangka Dimas. Pengakuan Andi kemudian dikembangkan petugas dengan menangkap Dimas di rumahnya. Tersangka Dimas mengakui, dirinya memang menjual barang haram tersebut kepada Andi. Selain itu, dia juga menjual sabu tersebut kepada sejumlah pelajar dan mahasiswa yang ada di Gresik.

Atas tindakannya itu, tersangka Andi kini diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun, karena telah melanggar pasal 112 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, tersangka Dimas diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun, karena telah melanggar pasal 114 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (radargresik/jpnn.com/gresiksatu)

Kata Pencarian:

kasus narkoba gresik (4),Pengedar narkoba narkoba di gresik driyorejo di bekuk (3),berita terbaru driyorejo gresik (2),pengedar narkoba diringkus griya kencana (2),berita terbaru di Griya Kencana Driyorejo (2),pengedar sabu-sabu sumput asri (2),sumput driyorejo (2),berita baru driyorejo gresik (2),predarak narkoba di gresik (1),kasus narkoba terbaru dari gresik (1),kurniawan wulandono (1),lowongan kerja diknas randu agung gresik (1),narkoba driyorejo (1),narkoba sumput (1),pengedar sabu di gresik (1),Nita ariani wanita bandar narkoba (1),perkosa anak kandung driyorejo (1),narkoba sumput asri (1),info terbaru eggi sudjana 30 maret 2013 (1),berita di Griya Kencana Driyorejo (1),berita kecelakaan baru baru ini driyorejo (1),berita sabu jawa timur (1),Berita terbaru di kawasan driyorejo-sumput (1),berita terbaru di sekitar driyorejo (1),Berita terbaru driyorejo (1),berita terkini driyorejo gresik (1),foto pengedar sabu wanita gresik (1),foto tersangka pengedar narkoba polres gresik (1),Foto-foto SMP yang ada di Driyorejo Gresik (1),hasil pilkades desa sumput kec driyorejo (1),hukum pengedar narkoba (1),akp kurniawan wulandono (1)
Share

About Berita Gresik & Jawa Timur

Gresik.co merupakan media berbagi informasi untuk tumbuh bersama kesadaran politik, ekonomi, dan budaya masyarakat Gresik. Bagi para pelaku usaha kecil dan menengah ataupun komunitas bisa beriklan gratis tanpa biaya apapun. Silahkan buat review usaha anda sebanyak 200 kata atau lebih disertai foto dan alamat usaha lalu kirim ke pesan facebook kami

One comment

  1. mampus lu pengedar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Scroll To Top