Dana Bagi Hasil Cukai Gresik Ditelantarkan Bagian Hukum
Berita Gresik – Info Gresik
Dana bagi hasil cukai tahun 2012 belum dicairkan oleh pemkab Gresik. Dana tersebut sudah ditransfer Pemprop Jatim Maret tahun 2012. Namun, hingga kini tidak bisa dicairkan. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Gresik tidak bisa mencairkan. Pasalnya, Bagian Hukum Pemkab Gresik tidak berani membuat Perbup (Peraturan Bupati) sebagai payung hukum untuk pencairan dana tersebut. Beberapa SKPD yang berhak menerima dana bagi hasil cukai tersebut kelimpungan.
Di antara SKPD itu seperti Bagian Humas, Dinas Pertanian, DPPKAD, Bagian Pembangunan dan SKPD yang lainnya. Mereka tidak bisa menjalankan proram yang didanai dari bagi hasil cukai itu. Bagian Humas misalnya. Bagian yang dipimpin Andhy Hendro Wijaya ini tidak bisa mensosialisasikan program-program yang telah disiapkan.
Kejadian serupa juga terjadi di Dinas Pertanian. Dinas yang menangani persoalan pertanian ini tidak bisa membantu petani pada musim tanam kali ini. Alasannya, karena dana bagi hasil cukai yang menjadi hak mereka tidak bisa dicairkan.
” Memang betul, dana bagi hasil cukai tahun 2012 yang sudah ditransfer Pemprop Jatim hingga sekarang belum bisa dicairkan. Sebab, Bagian Hukum belum buat perbupnya, ” kata Kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/7)
Menurut Andhy, pada tahun sebelumnya hingga bulan Juli, Bagian Humas sudah keluarkan anggaran cukai ke beberapa media yang beredar di Kabupaten Gresik. Sebab, pada saat itu dana bagi hasil cukai sudah bisa dicairkan.
Namun, lanjut dia, hingga pertengahan bulan Juli tahun 2012 ini, dana bagi hasil cukai tahun 2012 sebesar Rp 6 miliar belum bisa dicairkan, karena belum ada payung hukumnya. ” Saya sendiri kebingungan ketika wartawan pada menanyakan mana iklan cukainya hingga bulan Juli kok tidak ada ? Dikira saya yang tidak mau keluarkan iklan cukai. Padahal, dana tersebut belum kita serap, ” jelas Andhy.
Bagian Humas, lanjut Andhy sudah memertanyakan ke DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah) soal dana tersebut. DPPKAD sudah siap mencairkan karena dana sudah stand by di Bank Jatim selaku tempat penyimpanan anggaran. Namun, DPPKAD belum berani mencairkan . ” Karena belum ada payung hukumnya, ” terangnya.
Andhy mengaku heran, dana tersebut belum bisa diserap. Padahal, di kabupaten/kota lain, diakui sudah bisa dicairkan. ” Di Kediri dan Mojokerto misalnya. Mereka sudah jalan karena di sana tidak ada masalah, ” ungkapnya.
Ditambahkan Andhy, kalau dana bagi hasil cukai tahun 2012 sebesar Rp 6 miliar tersebut tidak terserap tepat waktu, maka akibatnya bisa fatal. Pemprov Jatim bisa mengurangi jatah dana bagi hasil cukai di Gresik, karena Pemkab Gresik dianggap tidak mampu menggunakannya. ” Kalau dana bagi hasil cukai dikurangi bisa gawat, ” cetusnya.
Sementara kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik , Suprihasto SH mengatakan, Bagian Hukum tidak berani mengeluarkan Perbup untuk pencairan dana bagi hasil cukai tahun 2012, karena penerimaan dana tersebut dari Pemprop Jatim setelah APBD tahun 2012 disahkan per bulan Desember tahun 2011. ” Kalau dana itu dicairkan dan dimasukkan ke APBD bisa jadi temuan BPK. Sebab, dana tersebut diterima Pemkab Gresik setelah APBD tahun 2012 disahkan, ” katanya.
Bagian Hukum belum mengeluarkan Perbup untuk pencairan dana bagi hasil cukai. Kemungkinan Bagian Hukum baru akan keluarkan perbup untuk pencairan dana cukai itu setelah PAPBD (perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah) tahun 2012, yang dijadwakan baru disahkan sekitar Nopember 2012, mendatang. ” Kami akan masukan dana bagi hasil cukai itu ke PAPBD saja, biar lebih aman, ” terang Prihasto. md6/sbypost