Enam Anggota DPRD Surabaya Ngaplo Gajinya Ditahan

Enam Anggota DPRD Surabaya Ngaplo Gajinya Ditahan. Enam anggota DPRD Surabaya, Simon Lekatompessy, Imanuel F Lumoindong, Camila Habiba, Rio Pati Selano, Agus Santoso dan Wishnu Wardhana, sementara gajinya ditahan Sekretariat Dewan karena mencalonkan diri menjadi calon legislatif pindah partai atau diberhentikan.
Sekretaris DPRD Surabaya, Hari Sulistyawati mengatakan, dilakukan penahanan sementara gaji enam anggota DPRD Surabaya mulai bulan Mei 2013 sesuai dengan arahan dari Pemprov Jawa Timur sampai ada arahan dan kebijakan hasil konsultasi Pemprov Jatim ke Depdagri.
“Makanya, mulai bulan ini keenam anggota DPRD Surabaya belum bisa mendapatkan gaji,” kata Hari Sulistyawati di DPRD Surabaya, Kamis (2/5/2013). Dijelaskan Hari, sebelum menahan gaji enam anggota DPRD, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim, namun Pemprov belum mantab menjalankan hasil konsultasi tersebut.
“Kami khawatir jika tidak mengikuti himbauan Pemprov Jatim akan menerima konsekuensi hukum. Makanya kami terpaksa menahan sementara gaji DPRD,” tutur Hari Sulistyawati.
Masa-masa akhir tahun 2013 memang bisa dikatakan sebagai masa transisi partai politik dan para kadernya menuju pemilu 2014. Selain persiapan hajatan, juga terjadi perpindahan partai dari beberapa anggota DPRD. Sesuai dengan ketentuan bahwa anggota DPRD yang berpindah partai dan mencalonkan diri melalui partai lain di Pemilu 2014 harus rela kehilangan hak-haknya.
- Baca Juga: e-KTP Surabaya, 700 Ribu warga Belum terdata
- Baca Juga: Ribuan Honorer Pemkot Surabaya Segera Diangkat CPNS
Meskipun banyak kontroversi tapi hal ini dinilai tepat, sebab para anggota DPRD merupakan wakil partai politik meskipun pemilihannya dilakukan oleh rakyat. Sehingga anggota DPRD yang loncat ke partai lain biasanya dipecat atau dilakukan pergantian antar waktu. (surya/ editor:abah)