KPK Menangkap Hakim MK Akil Mochtar dan Anggota DPR


KPK Menangkap Hakim MK Akil Mochtar dan Anggota DPR. KPK menangkap 5 orang di kompleks perumahan dinas menteri Jl Widya Chandra III, Jakarta. Dua orang di antaranya adalah Ketua MK Akil Mochtar dan anggota DPR berinisial C.
Pantauan wartawan di lokasi, Rabu (2/10/2013), KPK membawa mereka menggunakan beberapa mobil. Salah satu mobil adalah Avanza silver B 1811 UFU yang terlihat membawa Akil Mochtar.
Dia menggunakan kemeja warna putih dan kaca mata. Bersama dia, ada dua orang lain di bangku belakang. Sementara salah satu wanita yang juga ditangkap disebut-sebut sebagai anggota DPR. Wanita berinisial C itu berasal dari fraksi besar di DPR. Belum ada informasi soal kasus yang membuat Akil ditangkap. Selain Akil, KPK menangkap empat orang lainnya.
Akil diangkat menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD pada April 2013. Akil menjadi hakim konstitusi pada 2008. Pria kelahiran Putussibau Kalimantan Barat 18 Oktober 1960 ini sebelumnya menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar selama dua periode.
Dalam laman pribadinya, Akil pernah mengatakan banyak tudingan negatif dengan posisinya di Mahkamah Konstitusi. “Mungkin karena orang melihat saya mantan politisi, mantan anggota DPR yang flamboyan. Tapi jika saya orangnya tidak baik, pastinya saya tidak akan berada di Jl Medan Merdeka Barat (Gedung MK, Red) ini. Saya akan berada di Kuningan, di tahanan KPK,” ujarnya.
Selain menangkap Ketua MK Akil Mochtar dan seorang anggota DPR berinisial CN, KPK juga menangkap seorang panitera pengganti dalam operasi tangkap tangan di kompleks perumahan menteri, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan.
“Ada juga panitera pengganti yang ditangkap,” kata salah seorang penyidik membisikan detikcom, Selasa (2/10/2013). Menurut sumber tersebut, panitera yang belum diketahui inisialnya itu datang bersama salah seorang anggota DPR CN.
“Dia sebagai perantara yang menyerahkan uang,” kata sumber tersebut. Operasi tangkap tangan KPK dilakukan pukul 21.55 WIB. Hingga saat ini pimpinan KPK belum memberikan keterangan resmi.