Kyai Cabuli 7 santrinya
Perilaku bejat yang dilakukan oleh AW, seorang pimpinan Pondok Pesantren di Pasuruan yang telah menyetubuhi para santrinya akhirnya menghantarkan dirinya masuk ke jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Penahanan ini dilakukan, lantaran sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Setelah penyidikan dilakukan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan dinyatakan p-21 atau berkas sudah lengkap, barulah pelaku di serahkan ke pihak kejaksaan negeri Bangil untuk proses lebih lanjut,” ujar Koko Erwinto, Kasi Pidum Kejaksaan Bangil, saat ditemui beritajatim.com di kantornya, Selasa (06/01/2014).
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan dan koreksi berkas dari kepolisian. Akhirnya, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap pelaku yang menyetubuhi para santrinya itu, di rutan kelas 2-b Bangil.
“Penahanan ini dilakukan oleh kejaksaan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, terutama penekanan para saksi seiring pelaku merupakan orang yang disegani di kampungnya,” terangnya.
Dengan ditahannya pelaku, pihak kejaksaan negeri akan melakukan penyidikan kembali, dan apabila di rasa berkas sudah cukup. Pelaku akan segera di limpahkan ke pengadilan negeri Bangil untuk dilakukan persidangan.
“Pelaku kami kenai tindak pidana tentang perlindungan anak dan perempuan., dengan ancaman 9 tahun penjara. Dan saat ini masih ada laporan korban tambahan, yang masih diproses di Polres Pasuruan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ustadz berinisial AW, yang merupakan pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sewayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan lantaran usai mencabuli para santrinya sendiri sebanyak 7 santri.
Ketujuh santriwati yang menjadi korbannya itu, antara lain berinisial M (20), U (21), I (19) , R (20), N (20), K (27), MS (19). Sebagian korban merupakan warga, Pandaan, Prigen, Purwosari, Kabupten Pasuruan, dan sebagian dari Madura.(bjt)