Panduan dan Tips Membeli Rumah dan Tanah Agar Aman

Panduan dan Tips Membeli Rumah dan Tanah Agar Aman. Terkadang bagi orang awam mengetahaui prosedur dan tata cara jual beli rumah dan bangunan sangat penting. Sebab banyak terjadi kasus yang berakibat hukum dan merugikan konsumen terkait peristiwa jual beli tanah dan bangunan.
Secara perdata, benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Keduanya memiliki perlakukan hukum yang berbeda pula dalam proses jual-belinya. Tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), proses jual-belinya berbeda dengan benda bergerak, seperti kendaraan, televisi, dan meubel.
Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik.
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan di antara penjual dan pembeli tidaklah sah.
- Baca Juga: Lantai Kayu Menjadi Trend Properti Modern yang Mewah dan Nyaman
- Baca Juga: Kesalahan Dalam Pengajuan Kredit Rumah
Artinya, secara hukum proses jual-beli itu tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli meskipun pembeli telah membayar lunas harganya. Jual beli tanah dan bangunan harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan biasanya disaksikan oleh 2 orang saksi.
Berikut ini langkah- langkah tips Membeli rumah dan bangunan:
- Lakukan pemeriksaan objek tanah dan bangunan yang akan dibeli, baik pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan sertifikat. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan mengunjungi lokasi tanah, memastikan bahwa tanah ada sesuai dengan gambaran yang disampaikan penjual (tidak sedang disewakan berdasarkan perjanjian dibawah tangan);
- Pembeli melakukan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan setempat. Pemeriksaan PBB dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik tanah telah melunasi seluruh PBB yang menjadi kewajibannya. Dalam pemeriksaan sertifikat. Pastikan tanah dan bangunan tidak sedang berada dibawah hak tanggungan, dalam sita jaminan, atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum. Pastikan pula, tanah dan bangunan tidak dalam sengketa dengan mengetahuinya Pengadilan Negeri dimana tanah dan bangunan tersebut terletak;
- Selanjutnya proses jual beli dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor Notaris/PPAT. AJB merupakan syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah dari penjual kepada pembeli;
- Dalam pembuatan AJB, penjual dan pembeli berkewajiban membayar pajak transaksi. Penjual wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% dan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%
- Setelah pembuatan AJB dan pembayaran pajak, Notaris/PPAT akan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan dan setelah itu tanah dan bangunan telah sah menjadi milik pembeli.
Demikian adalah tips membeli rumah, tanah, maupun properti lainnya. Ingat bahwa aspek legalitas akan membuat segala aset anda lebih aman. Selamat berjual beli properti…..