Petrokimia Diduga Rekayasa Tender, Saksi Diperiksa KKPU Surabaya

Petrokimia Diduga Rekayasa Tender, Saksi Diperiksa KKPU Surabaya. Sidang pemeriksaan saksi dugaan rekayasa tender oleh PT Petrokimia Gresik Kamis 12/11/15 kemarin dilanjutkan di kantor KPPU Kota Surabaya.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha menemukan dugaan rekayasa tender senilai Rp 600 milyar, oleh PT. Petrokimia Gresik dengan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsosrsium tender.
KPPU menduga adanya persengkokolan pemenangan tender dalam pembangunan pabrik amoniak urea dua , yang akan dibangun oleh PT. Petrokimia Gresik. Dugaan persekongkolan muncul saat perusahaan yang sudah dinyatakan didiskualifikasi justru memenangkan tender. Yakni Wuhuan Engineering dan PT Adhi Karya Persero.
Sidang pemanggilan saksi-saksi ini menghadirkan 5 orang. Mereka dimintai keterangan terkait proses pemenangan tender. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim investigator diantaranya Ketua Tim Perencana Tender dari PT Petrokimia Gresik dan lima perusahaan yang turut serta dalam tender tersebut .
Menurut Helmi Nur Jamil, Anggota Tim Investigator, KPPU meyakini dalam beberapa kali sidang kembali maka, dugaan yang didasarkan oleh laporan ini akan terbukti. Hingga saat ini, pihak terlapor yakni PT. Petrokimia Gresik dan pemenang tender enggan memberikan komentarnya. (pul/Pojokpitu)