Polres Gresik Amankan 212 Botol Miras di Warung Pangku


Upaya aparat keamanan Polres Gresik bersama masyarakat untuk menciptakan Gresik bebas asusila terus digencarkan. Seperti terlihat pada hari ini, Jajaran Satuan Narkoba Polres Gresik menyita 212 botol minuman keras (Miras) dari warung kopi (Warkop), Jumat (18/1/2013). Upaya ini dilandasi keprihatinan masyarakat atas menjamurnya warung-warung yang menawarkan minuman keras.
Ratusan miras tersebut dista dari sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo. Sedangkan wilayah kota Jl Arif Rahman Hakim, warung di wilayah Desa Randu Agung dan Jl Kapten Dulasim Kecamatan Kebomas.
Selain razia Warung pangku, pemilik warkop Muhamad Aslan (37), di warung kopi (warkop) Jl Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, disita 24 botol miras jenis arak, 8 botol miras jenis arak dari warkop milik Mat Weli (37), Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Randuagung.
Selain itu, 80 botor miras jenis bir, 60 botol jenis bir hitam, 28 kaleng jenis bir, disita dari warrkop milik Pianah (54), Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, ada ladi 12 botol jenis Paloma, dari warkop Lorial Arif (25), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Tuban.
“Razia miras karena, banyak dikeluhan masyarakat bahwa pemuda melakukan tindakan brutal dan anarkis karena menuman keras,” kata Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Kurniawan Wulandono, melalui Kanit Aiptu Mariyanto. Selain itu, Polsek Kebomas, juga mengamankan 135 liter miras jenis tuak dari warkop di Jl Mayjend Sungkono.
“Razia miras ini untuk menertibkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19, Tahun 2004, pasal 9 dan 10 tentang Miras, dengan ancaman tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.